TUGAS PHI PERTEMUAN 1
TUGAS PHI
PERTEMUAN 1
SOAL
1.Jelaskan hubungan antara PHI dan PIH?
2. Sebutkan perbedaan antara PHI dan PIH dari
obyek kajiannya dan ruang lingkup yang dipelajari?
3. Apa dasar hukum dan asas hukum yang menjadi
dasar bagi pemberlakuan hukum-hukum kolonial Belanda ke dalam hukum nasional
pada saat kemerdekaan, bahkan sampai sekarang?
4. Berikan 2 contoh hukum Kolonial yang sampai
sekarang masih berlaku di Indonesia?
JAWABAN
1. Keduanya merupakan mata kuliah wajib artinya mata
kuliah ini wajib di tempuh dan lulus oleh mahasiswa hukum dan jika belum lulus
dia harus mengulang kembali untuk dapat mengambil mata kuliah lanjutan
2. Pih objek kajian tidak meliputi ius constitutum yakni, teori-teori hukum,
asas asas didalam ilmu hukum, fungsi ilmu hukum, kedudukan ilmu hukum, asas
asas ilmu hukum yang berlaku umum, sehingga memberikan pengetahuan garis besar
pada hukum. Phi objek kajian nya adalah hukum positif , mempelajari asas-asas
ilmu hukum yang berlaku di hukum positif indonesia, konflik hukum dan
penyelesaian nya, memberikan dasar hukum positif Indonesia
3. asas hukum yang menjadi dasar bagi pemberlakuan hukum-hukum kolonial Belanda
ke dalam hukum nasional pada saat kemerdekaan adalah asas konkordansi
4. kuhp perdata, dan kuhp pidana.
sumber:
Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode1: Hubungan Antara Pengantar Ilmu Hukum & PHI
Komentar
Posting Komentar