TUGAS PHI PERTEMUAN 3
TUGAS PHI PERTEMUAN 3
SOAL
1. Berikan masing-masing satu contoh peristiwa
hukum dan bukan peristiwa hukum?
2. Sebutkan urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia masa Orde Baru?
3. Mengapa pada masa order baru 1996 sampai tahun 1993, pembangunan tata hukum
indonesia dipandang sebagai sub ordinat dari tatanan politik?
4. Jelaskan perubahan mendasar pada UUD 1945 yang terjadi masa Order Reformasi?
5. Jelaskan perbedaan fungsi dan kedudukan hakim dalam sistem Eropa Kontinental
dan pada sistem Common Law?
6. Apakah Anda setuju dengan pandangan ysng mengatakan bahwa saat ini Indonesia
menganut sistem hukum Eropa Kontinental?
JAWABAN
1. Peristiwa hukum : pencurian barang, tindakan penggelapan
Bukan peristiwa hukum : banjir
2. -UUD1945
-ketetapan MPR
-Undang Undang/ peraturan pemerintah pengganti undang undang
-PP
-KEPRES
-peraturan pelaksana lainnya
3. pada pemerintah
soeharto pada saat itu menggunakan trilogy pembangunan,Melalui trilogi
pembangunan tersebut,sejak 1973-1999 sasaran pembangunan di bagi 4 bidang yaitu
agama,ekonomi,sosial budaya, politik
aparatur pemerintah hukum dan hubungan luar negeri ,dan pertahanan
keamanan nasional. dan dalam bidang politik hukum menjadi sub sistem dari
politik.
4. UUD 1945 dulu hanya terdiri dari 16 bab 37
pasal, namun setelah amandemen maka UUD 1945 terdapat 20 butir pasal tetap,43
pasal dirubah , 128 pasal merupakan tambahan baru dan perubahan kedua
dimasukannya pasal tentang hak asasi manusia dimana pasal 28 yang sebelumnya
terdiri 2 ayat berubah menjadi banyak ayat.
5. sistem hukum
Eropa Kontinental : apa saja yang ditulis dalam undang undang itulah yang
kemudian diterapkan oleh hakim dan hakim tidak pernah keluar dari undang undang
tertulis . sistem hukum common law : putusan hakim tidak hanya aspek kepastian
hukum tetapi juga aspek kemanfaatan dan keadilan sehingga putusan pengadilan
itu mengikat hukum sebagai hakim lain untuk memutuskan perkara yang sama.
6. saya setuju jika
indonesia menganut sistem hukum eropa kontinental yang merupakan warisan
kolonial dimana eksistensi peraturan perundang-undangan sangatlah penting,
karena bila dikaitkan dengan asas legalitas yang berarti setiap tindakan
pemerintah harus memiliki dasar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
sumber:
Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode3: Tata Hukum Indonesia di Masa OrBa & Reformasi
Komentar
Posting Komentar