Dilema Judicial Activism Atau Judicial Restraint (Sudut Pandang Hukum dan Keadilan)

 

Dilema Judicial Activism  Atau Judicial Restraint

(Sudut Pandang Hukum dan Keadilan)

 

”Lex semper dabit remedium. The law always gives a remedy.”

John Bouvier[1]

 

Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara  Republik Indonesia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.[2] Ide negara hukum telah lama dikembangkan oleh para filsuf dari zaman Yunani Kuno. Plato, pada awalnya dalam “the Republic” berpendapat bahwa mungkin mewujudkan negara ideal untuk mencapai keadilan, yang berintikan kebaikan. Untuk itu kekuasaan harus dipegang oleh orang yang mengetahui kebaikan, yaitu seorang filosof (the philosopher king). Namun dalam bukunya “the Statesmen” dan ”the Law”, Plato menyatakan bahwa yang dapat diwujudkan adalah bentuk paling baik kedua (the second best) yang menempatkan supremasi hukum. Namun untuk mencegah terciptanya oligarki melalui kedok “supremasi hukum” diperlukan juga pranata penyeimbang (check and belances) terhadap aktualisasi dari hukum itu sendiri, berupa lembaga peradilan (kekuasaan Yudikatif).

Sepatutnya tujuan hukum, sebagaimana yang diungkapkan aristoteles adalah guna mencapai sebuah keadilan.[3] Maka dalam tataran praktis, lembaga Yudikatif juga dituntut untuk mampu memenuhi seluruh aspek keadilan dari keadilan substantif hingga keadilan prosedural. Keadilan substantif berkaitan dengan hukum materil, sedang keadilan prosedural berkaitan dengan hukum formil atau hukum acara, yakni bagaimana menegakkan atau menjalankan hukum materil itu.[4] Sederhananya keadilan substansi merupakan keadilan pokok atau inti yang ingin dicapai dan keadilan prosuderal merupakan adil terhadap tata cara agar terwujudnya suatu keadialan subtansi.  Tuntutan mengenai pemenuhan aspek keadilan secara masif bagi lembaga Yudikatif, juga berdampak kepada hakim ketika hendak mengambil suatu Putusan yang melampaui ketentuan prosedural dalam undang-undang ataupun nilai-nilai positivism hukum[5]. Dilema hakim dalam mengambil keputusan pada momen seperti ini, mengasilkan dua bentuk putusan dengan pendekatan judicial activism atau judicial restraint.

judicial activism dan judicial restraint keduanya merupakan terma yang lahir atas tradisi Amerika Serikat. Judicial restraint menurut teologi berasal dari bahasa Inggris yang artinya pembatasan yudisial. Teori mengenai pembatasan yudisial (judicial restraint) pertama kali diperkenalkan oleh seorang pembisnis Amerika bernama James B thayer. Menurut James Teori judicial restraint menggunakan pendekatan dengan menempatkan pengadilan agar membatasi atau menahan diri dalam membuat kebijakan yang menjadi ranah kewenangan legislator, eksekutif, dan pembentuk peraturan perundang-undangan lainnya.[6] Sedangkan judicial activism menurut teologi berasal dari bahasa Inggris yaitu aktivisme yudisial. Aharon Barak dalam bukunya judge in democracy menjelaskan pengertian judicial activism. Menurutnya, judicial activism merupakan sebuah ‘judicial discretion’ yang lahir akibat kompleksitas permasalah yang harus diselesaikan oleh pengadilan tanpa adanya hukum (dalam arti formal) yang memadai.[7] Konsep dari judicial activism lebih kontekstual karena hakim mempunyai hak membuat aturan hukum (judges making law) dalam putusannya.

Sedangkan sikap judicial restraint lebih tekstual karena cara pandang legistis yang tidak ingin menyimpang dari ketentuan undang-undang menyebabkan keputusannya tergantung apa yang tertulis dari undang-undang itu sendiri. Judicial restraint akan membuat jelas bagaimana hukum berjalan, juga akan menghindarkan dari putusan-putusan yang bersifat akrobatik dari “hakim yang lalim”. Karena, segala suatu putusan akan tergantung pada tekstual objektif.

Bagi penulis, sebenarnya perdebatan untuk menentukan fluktuasi tertinggi dari aspek keadilan antara judicial activism dan judicial restraint tidak diperlukan. Karena, yang diperlukan adalah proporsionalitas dengan batasan dalam penggunaannya. Sama halnya dengan judicial restraint, parameter untuk menentukan batas-batas judicial activism juga tidak tegas. William P. Marshall dalam tulisannya “Conservatives and the Seven Sins of Judicial Activism” (2002) mengatakan bahwa ketidak tepatan dalam menggunakan judicial activism dapat merusak sistem demokrasi perwakilan melalui otokrasi yudisial, atau bahkan dimanfaatkan oleh institusi politik untuk mengalihkan penentuan kebijakan publik yang sensitif kepada pengadilan (seperti Judicial Review pada Mahkamah Konstitusi). Hirschl menyebut fenomena ini sebagai ‘manuver hegemony’.[8]

Penulis merekomendasikan untuk melakukan transpalantasi prinsip-prinsip “virtue jurisprudence” dalam mengaplikasikan judicial activism kedalam Undang-undang. Dengan salah satu perinsipnya yang mengahruskan penggunaan judicial activism semata-mata untuk melindungi hak dan kebebasan warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Sehingga dalam penerapan judicial activism akan selalu dilandasi prinsip hukum. Rekomendasi ini pernah diutarakan oleh Christopher G. Buck (1983) dengan tujuan agar judicial activism dapat menjadi solusi ketika positivism dihadapkan pada ketidakmampuan menjawab rasa keadilan yang selalu berkembang didalam masyarakat tanpa harus menciptakan nuansa otokrasi yudisial. Sehingga dengan perbaikan ini, legitimasi benar-benar dapat diberikan melalui akseptasi putusan pengadilan oleh warga negara.



[1] The Constitution and Laws of the United States. Published 1856.

[2] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

[5] S. Prakash Sinha Jurisprudence: Legal Philosophy in a Nutshell”, 1993.

[6] James B. Thayer dalam tulisannya “The Origin and Scope of the American Doctrine of Constitutional Law” (1893).

[7] Aharon Barak, judge in democracy, Oxford and Princeton: Princeton University Press, 2006, hlm. 4.

[8] Indra Perwira, “refleksi Fenomena Judicialization of politics Pada Politik Hukum Pembentukan Mahkamah Konstitusi”, jurnal konstitusi, Vol.13, No.1 , Maret 2016, hlm. 29.

Komentar

Postingan Populer