Dilema Judicial Activism Atau Judicial Restraint (Sudut Pandang Hukum dan Keadilan)
Dilema Judicial Activism Atau Judicial Restraint
(Sudut Pandang Hukum dan Keadilan)
”Lex semper dabit remedium. The law always gives a remedy.”
John Bouvier[1]
Pasal
1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.[2]
Ide negara hukum telah lama dikembangkan oleh para filsuf dari zaman Yunani
Kuno. Plato, pada awalnya dalam “the
Republic” berpendapat bahwa mungkin mewujudkan negara ideal untuk mencapai keadilan,
yang berintikan kebaikan. Untuk itu kekuasaan harus dipegang oleh orang yang
mengetahui kebaikan, yaitu seorang filosof (the
philosopher king). Namun dalam bukunya “the
Statesmen” dan ”the Law”, Plato
menyatakan bahwa yang dapat diwujudkan adalah bentuk paling baik kedua (the second best) yang menempatkan
supremasi hukum. Namun untuk mencegah terciptanya oligarki melalui kedok
“supremasi hukum” diperlukan juga pranata penyeimbang (check and belances) terhadap aktualisasi dari hukum itu sendiri,
berupa lembaga peradilan (kekuasaan Yudikatif).
Sepatutnya tujuan hukum,
sebagaimana yang diungkapkan aristoteles adalah guna mencapai sebuah keadilan.[3]
Maka dalam tataran praktis, lembaga Yudikatif juga dituntut untuk mampu
memenuhi seluruh aspek keadilan dari keadilan substantif hingga keadilan
prosedural. Keadilan substantif berkaitan dengan hukum materil, sedang keadilan
prosedural berkaitan dengan hukum formil atau hukum acara, yakni bagaimana
menegakkan atau menjalankan hukum materil itu.[4]
Sederhananya keadilan substansi merupakan keadilan pokok atau inti yang ingin
dicapai dan keadilan prosuderal merupakan adil terhadap tata cara agar
terwujudnya suatu keadialan subtansi. Tuntutan
mengenai pemenuhan aspek keadilan secara masif bagi lembaga Yudikatif, juga
berdampak kepada hakim ketika hendak mengambil suatu Putusan yang melampaui
ketentuan prosedural dalam undang-undang ataupun nilai-nilai positivism hukum[5]. Dilema hakim dalam
mengambil keputusan pada momen seperti ini, mengasilkan dua bentuk putusan
dengan pendekatan judicial activism atau judicial restraint.
judicial activism dan judicial restraint
keduanya merupakan terma yang lahir atas tradisi Amerika Serikat. Judicial restraint menurut teologi
berasal dari bahasa Inggris yang artinya pembatasan yudisial. Teori mengenai
pembatasan yudisial (judicial
restraint) pertama kali diperkenalkan oleh seorang pembisnis Amerika
bernama James B thayer. Menurut James Teori judicial
restraint menggunakan pendekatan dengan menempatkan pengadilan agar
membatasi atau menahan diri dalam membuat kebijakan yang menjadi ranah
kewenangan legislator, eksekutif, dan pembentuk peraturan perundang-undangan
lainnya.[6]
Sedangkan judicial activism menurut
teologi berasal dari bahasa Inggris yaitu aktivisme yudisial. Aharon Barak dalam bukunya judge in democracy menjelaskan
pengertian judicial activism.
Menurutnya, judicial activism
merupakan sebuah ‘judicial discretion’
yang lahir akibat kompleksitas permasalah yang harus diselesaikan oleh pengadilan
tanpa adanya hukum (dalam arti formal) yang memadai.[7] Konsep
dari judicial activism lebih
kontekstual karena hakim mempunyai hak membuat aturan hukum (judges making
law) dalam putusannya.
Sedangkan
sikap judicial restraint lebih
tekstual karena cara pandang legistis yang tidak
ingin menyimpang dari ketentuan undang-undang menyebabkan keputusannya tergantung
apa yang tertulis dari undang-undang itu sendiri. Judicial restraint akan membuat jelas bagaimana hukum berjalan,
juga akan menghindarkan dari putusan-putusan yang bersifat akrobatik dari
“hakim yang lalim”. Karena, segala suatu putusan akan tergantung pada tekstual
objektif.
Bagi
penulis, sebenarnya perdebatan untuk menentukan fluktuasi tertinggi dari aspek
keadilan antara judicial activism dan
judicial restraint tidak diperlukan.
Karena, yang diperlukan adalah proporsionalitas dengan batasan dalam
penggunaannya. Sama halnya dengan judicial
restraint, parameter untuk menentukan batas-batas judicial activism juga
tidak tegas. William P. Marshall dalam tulisannya “Conservatives and the Seven Sins of Judicial Activism”
(2002) mengatakan bahwa ketidak tepatan dalam menggunakan judicial activism dapat
merusak sistem demokrasi perwakilan melalui otokrasi yudisial, atau bahkan
dimanfaatkan oleh institusi politik untuk mengalihkan penentuan kebijakan
publik yang sensitif kepada pengadilan (seperti Judicial Review pada Mahkamah
Konstitusi). Hirschl menyebut fenomena ini sebagai ‘manuver hegemony’.[8]
Penulis
merekomendasikan untuk melakukan transpalantasi prinsip-prinsip “virtue jurisprudence” dalam
mengaplikasikan judicial
activism kedalam Undang-undang. Dengan salah satu perinsipnya yang
mengahruskan penggunaan judicial
activism semata-mata untuk melindungi hak dan kebebasan warga
negara yang dijamin oleh konstitusi. Sehingga dalam penerapan judicial activism akan
selalu dilandasi prinsip hukum. Rekomendasi ini pernah diutarakan oleh Christopher
G. Buck (1983) dengan tujuan agar judicial
activism dapat menjadi solusi ketika positivism dihadapkan pada ketidakmampuan
menjawab rasa keadilan yang selalu berkembang didalam masyarakat tanpa harus
menciptakan nuansa otokrasi yudisial. Sehingga dengan perbaikan ini, legitimasi
benar-benar dapat diberikan melalui akseptasi putusan pengadilan oleh warga
negara.
[1] The Constitution
and Laws of the United States. Published 1856.
[2]
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
[3] Diakses di,
https://www.merdeka.com/trending/15-tujuan-hukum-menurut-para-ahli-beserta-dengan-fungsinya-secara-umum-kln.html?page=2, pada 29 Oktober
2020.
[4] Diakses di,
https://news.detik.com/kolom/d-1886025/keadilan-substantif-dan-keadilan-prosedural-dalam-konteks-negara, pada 29 Oktober
2020.
[5] S. Prakash Sinha “Jurisprudence: Legal Philosophy in a Nutshell”, 1993.
[6] James B. Thayer dalam tulisannya “The Origin and Scope of the American Doctrine
of Constitutional Law” (1893).
[7] Aharon Barak, judge in democracy,
Oxford and Princeton: Princeton University Press, 2006, hlm. 4.
[8] Indra Perwira, “refleksi Fenomena Judicialization
of politics Pada Politik Hukum Pembentukan Mahkamah Konstitusi”, jurnal
konstitusi, Vol.13, No.1 , Maret 2016, hlm. 29.
Komentar
Posting Komentar