Tugas PHI Pertemuan 5

Tugas PHI

Nama : ahya robbani
NIM. : 202010110311328
Kelas : E

1.     Sebutkan dan jelaskan perbedaan antara sumber hukum formil dan sumber hukum materiil?

Sumber Hukum Formil adalah sumber hukum yang dilihat dari bentuknya (form), sumber-sumber hukum formal membentukpandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum danmengikat. (Undang – undang, kebiasaan, traktat, keputusanhakim / yurisprudensi, doktrin / pendapat ahli)

Sumber hukum formil = tempat kita bisa menemukan hukum  melihat dari bentuknya UU. Plakat, doktrin, yurisprudensi

Sumber hukum materiil = tempat kita bisa menemukan hukum  melihat dari isinya

Sedangkan Sumber Hukum Materiil itu diambil dalam bentuk kesadaran masyarakat, dimana masyarakat dianggap memiliki pengetahuan tentang apa itu hukum. Dan Sumber hukum materiil ini merupakan segala sesuatu isi daripada hukum itu sendiri.

 

2.     Mengapa instruksi menteri tidak lagi dimasukan sebagai salah satu sumber hukum di Indonesia?

instruksi menteri bukanlah suatu peraturan perundang– undangan,dan ia adalah kebijakan yang hanya bersifat eksekutif, sehingga ia tidak boleh mengikat secara public atau umum,namun biasanya mengikat dilingkup yang lebih internal.

 

3.     Jelaskan pengertian hukum adat, dan berikan contoh hukum adat yang sudah diadopsi sebagai hukum positif.

tingkah laku yang dilakukan secara berulang – ulang dan terus menerus dalam waktu yang lama dan bersifat umum untuk mengatur persoalan yang umum. Hukum adat ini meskipun tidak tertulis tetapi sangat ditaati oleh masyarakat. Oleh sebab itu, karena dalam masyarakat sangat ditaati maka kebiasaan itu diakui sebagai hukum.

 

4.     Jelaskan apa yang dimaksud sebagai yurisprudensi tetap.

Yurisprudensi tetap adalah putusan – putusan hakim yang kemudian diikuti oleh hakim – hakim berikutnya pada perkara – perkara yang sejenis atau perkara – perkara yang juga serupa.

5.     Jelaskan perbedaan dengan memberikan contoh hukum pidana umum dan hukum khusus.

Hukum Pidana Khusus: Kejahatan dibidang transaksielektronik, dimana dulu tidak diatur dalam KUHP.Namun, Karena      KUHP tidak mengatur hal itu, maka dibuatlah suatu undang– undang secara khusus yaitu undang – undang ITE, UU inilah disebut dengan Hukum Pidana Khusus

Hukum Pidana Umum : Hukum pidana yang dengan sengaja telah dibentuk untuk diberlakukan bagi setiap orang pada umumnya. Seperti contoh penipuan, penggelapan, pencemaran nama baik, fitnah dan pencurian. Adapun artian dari hukum pidana itu sendiri adalah keseluruhan aturan – aturan hukum yang mengatur tindakan pidana yang diancamkan kepada siapapun yang tidak mentaati aturan hukum tersebut.

6.     Sebutkan lapangan hukum baru yang ada di Indonesia dan dibentuk sejak reformasi?

Pada pasal 102 dan pasal 108 UUD sementara tahun1950 ada beberapa lapangan hukum yaitu:

·       .Hukum Tata Negara : keseluruhan aturan hukum tentang organisasi dan tatanan negara.

·       Hukum Administrasi Negara : keseluruhan aturan hukum yang mengatur cara bagaimana penguasa itu seharusnya bertingkah laku dan melakukan tugasnya.

·       Hukum Perdata : keseluruhan aturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban dari seseorang terhadap orang lainnya, serta mengatur pergaulan dalam masyarakat maupun keluarga.

·       Hukum Dagang : keseluruhan aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan orang yang lain dalam lapangan perniagaan.

·       .Hukum Pidana : keseluruhan aturan – aturan hukum yang mengatur tindakan pidana yang diancamkan kepada siapa saja yang tidak mentaati aturan hukum tersebut.

·       .Hukum Acara : keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimanakah cara mempertahankan aturan hukum materiil

 

7.     Sebutkan pembaharuan dalam hukum dagang sejak bergabungnya Indonesia ke dalam WTO (World Trade Organization)

Hukum Dagang mengalami pembaharuan sejak Indonesia bergabung dengan WTO, maka kekayaan intelektual ini harus dilindungi, dan kejahatan terhadap kekayaan intelektual harus diberi sanksi, Indonesia sendiri telah mengeluarkan peraturan seperti UU Hak cipta, UU Merk, UU Desain Industri, UU Tata letak sirkuit terpadu. Yang berarti bahwa apa yang diatur dalam kitab hukum dagang tersebut tidak cukup maka dibentuklah aturan hukum yang lain.

Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia

Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Lapangan - Lapangan Hukum di Indonesia

Komentar

Postingan Populer