Tugas PHI Pertemuan 5
Tugas PHI
Nama : ahya robbani
NIM. :
202010110311328
Kelas : E
1. Sebutkan
dan jelaskan perbedaan antara sumber hukum formil dan sumber hukum materiil?
Sumber Hukum Formil
adalah sumber hukum yang dilihat dari bentuknya (form), sumber-sumber hukum formal
membentukpandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum danmengikat.
(Undang – undang, kebiasaan, traktat, keputusanhakim / yurisprudensi, doktrin /
pendapat ahli)
Sumber hukum formil =
tempat kita bisa menemukan hukum melihat
dari bentuknya UU. Plakat, doktrin, yurisprudensi
Sumber hukum materiil =
tempat kita bisa menemukan hukum melihat
dari isinya
Sedangkan Sumber Hukum Materiil itu diambil
dalam bentuk kesadaran masyarakat, dimana masyarakat dianggap memiliki
pengetahuan tentang apa itu hukum. Dan Sumber hukum materiil ini merupakan
segala sesuatu isi daripada hukum itu sendiri.
2. Mengapa
instruksi menteri tidak lagi dimasukan sebagai salah satu sumber hukum di
Indonesia?
instruksi menteri bukanlah suatu peraturan perundang– undangan,dan ia
adalah kebijakan yang hanya bersifat eksekutif, sehingga ia tidak boleh
mengikat secara public atau umum,namun biasanya mengikat dilingkup yang lebih
internal.
3. Jelaskan
pengertian hukum adat, dan berikan contoh hukum adat yang sudah diadopsi
sebagai hukum positif.
tingkah laku
yang dilakukan secara berulang – ulang dan terus menerus dalam waktu yang lama
dan bersifat umum untuk mengatur persoalan yang umum. Hukum adat ini meskipun
tidak tertulis tetapi sangat ditaati oleh masyarakat. Oleh sebab itu, karena
dalam masyarakat sangat ditaati maka kebiasaan itu diakui sebagai hukum.
4. Jelaskan
apa yang dimaksud sebagai yurisprudensi tetap.
Yurisprudensi tetap adalah putusan – putusan hakim
yang kemudian diikuti oleh hakim – hakim berikutnya pada perkara – perkara yang sejenis atau perkara – perkara yang juga serupa.
5. Jelaskan
perbedaan dengan memberikan contoh hukum pidana umum dan hukum khusus.
Hukum Pidana Khusus: Kejahatan dibidang
transaksielektronik, dimana dulu tidak diatur dalam KUHP.Namun, Karena KUHP tidak mengatur hal itu, maka
dibuatlah suatu undang– undang secara khusus yaitu undang – undang ITE, UU
inilah disebut dengan Hukum Pidana Khusus
Hukum Pidana Umum :
Hukum pidana yang dengan sengaja telah dibentuk untuk diberlakukan bagi setiap
orang pada umumnya. Seperti contoh penipuan, penggelapan, pencemaran nama baik,
fitnah dan pencurian. Adapun artian dari hukum pidana itu sendiri adalah
keseluruhan aturan – aturan hukum yang mengatur tindakan pidana yang diancamkan
kepada siapapun yang tidak mentaati aturan hukum tersebut.
6. Sebutkan
lapangan hukum baru yang ada di Indonesia dan dibentuk sejak reformasi?
Pada pasal 102 dan pasal 108 UUD
sementara tahun1950 ada beberapa lapangan hukum yaitu:
· .Hukum Tata Negara : keseluruhan aturan
hukum tentang organisasi dan tatanan negara.
· Hukum Administrasi Negara : keseluruhan
aturan hukum yang mengatur cara bagaimana penguasa itu seharusnya bertingkah
laku dan melakukan tugasnya.
· Hukum Perdata : keseluruhan aturan
hukum yang mengatur hak dan kewajiban dari seseorang terhadap orang lainnya,
serta mengatur pergaulan dalam masyarakat maupun keluarga.
· Hukum Dagang : keseluruhan aturan hukum
yang mengatur hubungan orang yang satu dengan orang yang lain dalam lapangan perniagaan.
· .Hukum Pidana : keseluruhan aturan –
aturan hukum yang mengatur tindakan pidana yang diancamkan kepada siapa saja
yang tidak mentaati aturan hukum tersebut.
· .Hukum Acara : keseluruhan aturan hukum
yang mengatur bagaimanakah cara mempertahankan aturan hukum materiil
7.
Sebutkan
pembaharuan dalam hukum dagang sejak bergabungnya Indonesia ke dalam WTO (World
Trade Organization)
Hukum Dagang mengalami pembaharuan sejak Indonesia bergabung dengan WTO, maka kekayaan intelektual ini harus dilindungi, dan kejahatan terhadap kekayaan intelektual harus diberi sanksi, Indonesia sendiri telah mengeluarkan peraturan seperti UU Hak cipta, UU Merk, UU Desain Industri, UU Tata letak sirkuit terpadu. Yang berarti bahwa apa yang diatur dalam kitab hukum dagang tersebut tidak cukup maka dibentuklah aturan hukum yang lain.
Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia
Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Lapangan - Lapangan Hukum di Indonesia
Komentar
Posting Komentar