KEWARGANEGARAAN DAN WARGA NEGARA

 

Ahya Robbani
202010110311328
Fakulatas Hukum (E)

A.   A.     kewarganegaraan

Salah satu unsur yang ada dalam suatu negara adalah adanya penduduk (ingezetenen) atau rakyat. Penduduk atau penghuni suatu negara merupakan semua orang pada suatu waktu mendiami wilayah negara. Mereka secara sosiologis lazim dinamakan rakyat‟ dari negara tersebut, yaitu sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.

Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal di wilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban, yang bersifat timbal balik.

Rakyat atau penduduk yang mendiami suatu negara ditinjau dari hukum, terdiri dari : warga negara (staatsburgers), dan orang asing. Orang asing adalah warga negara asing yang bertempat tinggal pada suatu negara tertentu. Dengan kata lain bahwa orang asing adalah semua orang yang bertmepat tinggal pada suatu negara tertentu, tetapi ia bukan warga negara dari negara tersebut. Warga negara diartikan dengan orang-orang yang sebagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah ini dahulu biasanya disebut hamba atau kaula negara.

B.     Hak dan Kewajiban Warga Negara

Dalam pengertian warga negara secara umum dinyatakan bahwa warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbul balik terhadap negaranya. Berdasarkan pada pengertian tersebut, maka danya hak dan kewajiban warga negara terhadap negaranya merupakan sesuatau yang niscaya ada.

Dalam konteks Indonesia, hak warga negara terhadap negaranya telah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945. Diantara hak-hak warga negara yang dijamin dalam UUD adalah Hak Asasi Manusia yang rumusan lengkapnya tertuang dalam pasal 28 UUD perubahan kedua.

1. Hak Warga Negara indonesia

a. kesamaan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
b. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
c. Ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3, perubahan kedua tangal 18 Agustus 2000). d. Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1, perubahan keempat tanggal 10 Agustus 2000).
e. Kesejahteraan social (pasal 33 ayat 1,2 dan pasal 34).

2. Kewajiban warga negara indonesia

a. Kewajiban menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
b. Kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3 perubahan kedua tanggal 18 Agustus 2000).

c. Setia membayar pajak negara (pasal 23A perubahan ketiga tanggal 10 november 2001).
d. Kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30 ayat 1 perubahan kedua tanggal 18 Agustus 2000).

Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain:

a.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak tercantum dalam pasal 27 Ayat (2) UUD 1945, yaitu: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini menunjukan asas keadilan sosial dan kerakyatan.

b.      bHak membela negara, tercantum dalam pasal 30 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”

c.      Hak berpendapat, tercantum dalam pasal 28 UUD 1945, yaitu “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

d.      Hak kemerdekaan memeluk agama, tercantum dalam pasal 29 Ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang berbunyi: (1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

e.      Hak ikut serta dalam pertahanan negara, tercantum dalam pasal 30 Ayat (1) UUD 1945. Yang menyatakan bahwa: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

f.       Hak untuk mendapatkan pendidikan, tercantum dalam pasal 31 Ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang berbunyi: (1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

g.      Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional indonesia, tercantum dalam pasal 32 UUD 1945. Ayat (1) berbunyi: “Negara memajukan kebudayaan nasional indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayannya.”

h.      Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial tercantum dalam pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) UUD 1945 yang berbunyi: (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan; (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; (3) bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarya kemakmuran rakyat; (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional; (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undangundang.”

i.       Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial, tercantum dalam pasal 34 UUD 1945 yang berbunyi “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.

Kewajiban warga negara Indonesia 

Wajib menjunjung hukum serta pemeritahan.
Wajib ikut dan turut serta dalam usaha pertahanan serta keamanan negara.
Wajib menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) sesama manusia.
Wajib ikut dan turut serta dalam upaya pembelaan negara.
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. 

C.     Kewarganegaraan dalam Hukum Islam

Islam dengan berlandasan agama diyakini seseorang, mempertimbangkan Negara menjadikan tempat tinggalnya. Ulama‟ fikih membagi kewarganegaraan seseoarang menjadi dua bagian muslim dan non-muslim. Orang non-muslim kewarganegaraannya dibagi terdiri dari Ahl Al-Zimmi, Musta‟min, dan Harbiyun. Penduduk Dar Al-Islam terdiri dari muslim, Ahl Al-Zimmi dan Musta‟mim. Sedangkan penduduk Dar Al-Harb terdiri dari muslim dan Harbiyun.

Islam dikenal sebagai agama universal atau (syumuli) (Hasan Langgulung, 2002) yang menjadi pegangan hidup manusia. Di dalamnya mengandung pranata sosial, politik, ekonomi, budaya maupun pendidikan. Islam juga merupakan sebuah agama dalam pengertian teknis dan sosial-revolutif yang menjadi tantangan yang mengancam bagi struktur yang menindas, sebagaimana yang terekam dalam lintas sejarah diawal kehadiran Islam ditengah-tengah suku Qurays Makkah (Asghar Ali Engineer, 1999) Tujuan dasarnya adalah persaudaraan universal (universal brotherhood), kesetaraan (equality) dan keadilan sosial (social justice)

Ada beberapa ayat Al-Quran yang menerang kan tentang Hak Asasi Manusia menurut Islam dalam status kewarganegaraan salah satunya yang terkandung dalam surat (Q.S Al-Hujurat:13)

Ayat diatas menegaskan bahwa kita tidak boleh membedakan suku, ras, etnis, warna kuli, bahasa dan agama yang berbeda. Hak Asasi Manusia adalah sumber dari keputusan sang illahi dan manusia hanya mengembangkan teori Hak Asasi Manusia.

Kewarganegaraan dalam politik Islam secara implisit Hak Asasi Manusia dari Al-Quran dan Sunnah. Warga Negara dalam sistem politik Islam berdasarkan agama Islam, meskipun demikian bukan berarti orang non muslim tidak menjadi warga Negara. Piagam madinah menyebutkan dalam sebuah golongan warga kota tidak hanya berdasarkan agama, tetapi juga berdasarkan sebuah kesepakatan orang muslim maupun non-muslim. Semua warga Negara mempunyai kewajiban membela kekuasaan politik dari ancaman musuh dan memperoleh perlindungan yang sama.

Semua manusia baik muslim ataupun non-muslim adalah warga negara semua sama di mata Allah, Persamaan yang diajarkan Islam adalah persamaan dalam bentuk yang paling hakiki dan sempurna. Islam mengajarkan bahwa semua manusia dari segi harkat dan martabatnya adalah sama di hadapan Tuhan. Tidak ada perbedaan antara manusia yang satu dan lainnya kecuali dalam taqwanya kepada Tuhan.

 

Komentar

Postingan Populer