KEWARGANEGARAAN DAN WARGA NEGARA
Ahya Robbani
202010110311328
Fakulatas Hukum (E)
A. A. kewarganegaraan
Salah
satu unsur yang ada dalam suatu negara adalah adanya penduduk (ingezetenen)
atau rakyat. Penduduk atau penghuni suatu negara merupakan semua orang pada suatu waktu
mendiami wilayah negara. Mereka secara sosiologis lazim dinamakan “rakyat‟ dari
negara tersebut, yaitu sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa
persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Negara
sebagai suatu entitas adalah abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara
yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat
yang tinggal di wilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga
negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan
dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa
peranan, hak dan kewajiban, yang bersifat timbal balik.
Rakyat
atau penduduk yang mendiami suatu negara ditinjau dari hukum, terdiri dari :
warga negara (staatsburgers), dan orang asing. Orang asing adalah warga
negara asing yang bertempat tinggal pada suatu negara tertentu. Dengan kata
lain bahwa orang asing adalah semua orang yang bertmepat tinggal pada suatu
negara tertentu, tetapi ia bukan warga negara dari negara tersebut. Warga negara
diartikan dengan orang-orang yang sebagian dari suatu penduduk yang menjadi
unsur negara. Istilah ini dahulu biasanya disebut hamba atau kaula negara.
B. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam
pengertian warga negara secara umum dinyatakan bahwa warga negara merupakan
anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai
hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbul balik terhadap negaranya.
Berdasarkan pada pengertian tersebut, maka danya hak dan kewajiban warga negara
terhadap negaranya merupakan sesuatau yang niscaya ada.
Dalam
konteks Indonesia, hak warga negara terhadap negaranya telah diatur dalam
Undang-undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan derivasi
dari hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945. Diantara hak-hak warga
negara yang dijamin dalam UUD adalah Hak Asasi Manusia yang rumusan
lengkapnya tertuang dalam pasal 28 UUD perubahan kedua.
1.
Hak Warga Negara indonesia
a. kesamaan dalam hukum dan pemerintahan
(pasal 27 ayat 1).
b. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
c. Ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3, perubahan kedua
tangal 18 Agustus 2000). d. Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1, perubahan
keempat tanggal 10 Agustus 2000).
e. Kesejahteraan social (pasal 33 ayat 1,2 dan pasal 34).
2.
Kewajiban warga negara indonesia
a. Kewajiban menjunjung tinggi hukum dan
pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
b. Kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3
perubahan kedua tanggal 18 Agustus 2000).
c. Setia membayar pajak negara (pasal 23A perubahan ketiga
tanggal 10 november 2001).
d. Kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal
30 ayat 1 perubahan kedua tanggal 18 Agustus 2000).
Hak
dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD
1945. Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain:
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak tercantum dalam pasal 27
Ayat (2) UUD 1945, yaitu: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini menunjukan asas keadilan
sosial dan kerakyatan.
b. bHak membela negara, tercantum dalam pasal 30 Ayat (1) UUD 1945 yang
berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara.”
c. Hak berpendapat, tercantum dalam pasal 28 UUD 1945, yaitu “Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
d. Hak kemerdekaan memeluk agama, tercantum dalam pasal 29 Ayat (1) dan
(2) UUD 1945 yang berbunyi: (1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha
Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
e. Hak ikut serta dalam pertahanan negara, tercantum dalam pasal 30 Ayat
(1) UUD 1945. Yang menyatakan bahwa: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
f. Hak untuk mendapatkan pendidikan, tercantum dalam pasal 31 Ayat (1) dan
(2) UUD 1945 yang berbunyi: (1) Setiap warga negara berhak mendapatkan
pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah
wajib membiayainya.
g. Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional indonesia,
tercantum dalam pasal 32 UUD 1945. Ayat (1) berbunyi: “Negara memajukan
kebudayaan nasional indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin
kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budayannya.”
h. Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial tercantum
dalam pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) UUD 1945 yang berbunyi: (1)
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan; (2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara; (3) bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarya
kemakmuran rakyat; (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional; (5) Ketentuan lebih lanjut
mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undangundang.”
i. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial, tercantum dalam pasal 34 UUD
1945 yang berbunyi “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh
negara”.
Kewajiban warga negara
Indonesia
Wajib
menjunjung hukum serta pemeritahan.
Wajib ikut dan turut serta dalam usaha pertahanan serta keamanan negara.
Wajib menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) sesama manusia.
Wajib ikut dan turut serta dalam upaya pembelaan negara.
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
C. Kewarganegaraan dalam Hukum Islam
Islam dengan
berlandasan agama diyakini seseorang, mempertimbangkan Negara menjadikan tempat
tinggalnya. Ulama‟ fikih membagi kewarganegaraan seseoarang menjadi dua bagian
muslim dan non-muslim. Orang non-muslim kewarganegaraannya dibagi terdiri dari
Ahl Al-Zimmi, Musta‟min, dan Harbiyun. Penduduk Dar Al-Islam terdiri dari
muslim, Ahl Al-Zimmi dan Musta‟mim. Sedangkan penduduk Dar Al-Harb terdiri dari
muslim dan Harbiyun.
Islam dikenal
sebagai agama universal atau (syumuli) (Hasan Langgulung, 2002) yang menjadi
pegangan hidup manusia. Di dalamnya mengandung pranata sosial, politik,
ekonomi, budaya maupun pendidikan. Islam juga merupakan sebuah agama dalam
pengertian teknis dan sosial-revolutif yang menjadi tantangan yang mengancam
bagi struktur yang menindas, sebagaimana yang terekam dalam lintas sejarah diawal
kehadiran Islam ditengah-tengah suku Qurays Makkah (Asghar Ali Engineer, 1999)
Tujuan dasarnya adalah persaudaraan universal (universal brotherhood),
kesetaraan (equality) dan keadilan sosial (social justice)
Ada beberapa ayat Al-Quran yang menerang kan
tentang Hak Asasi Manusia menurut Islam dalam status kewarganegaraan salah
satunya yang terkandung dalam surat (Q.S Al-Hujurat:13)
Ayat diatas
menegaskan bahwa kita tidak boleh membedakan suku, ras, etnis, warna kuli,
bahasa dan agama yang berbeda. Hak Asasi Manusia adalah sumber dari keputusan sang
illahi dan manusia hanya mengembangkan teori Hak Asasi Manusia.
Kewarganegaraan
dalam politik Islam secara implisit Hak Asasi Manusia dari Al-Quran dan Sunnah.
Warga Negara dalam sistem politik Islam berdasarkan agama Islam, meskipun
demikian bukan berarti orang non muslim tidak menjadi warga Negara. Piagam
madinah menyebutkan dalam sebuah golongan warga kota tidak hanya berdasarkan
agama, tetapi juga berdasarkan sebuah kesepakatan orang muslim maupun
non-muslim. Semua warga Negara mempunyai kewajiban membela kekuasaan politik
dari ancaman musuh dan memperoleh perlindungan yang sama.
Semua manusia baik
muslim ataupun non-muslim adalah warga negara semua sama di mata Allah,
Persamaan yang diajarkan Islam adalah persamaan dalam bentuk yang paling hakiki dan
sempurna. Islam mengajarkan bahwa semua manusia dari segi harkat dan
martabatnya adalah sama di hadapan Tuhan. Tidak ada perbedaan antara manusia
yang satu dan lainnya kecuali dalam taqwanya kepada Tuhan.
Komentar
Posting Komentar