TUGAS UAS HTN ANALISIS JURNAL

 

Ahya Robbani (202010110311328)

Judul                             : PENERAPAN THRESHOLD DALAM PEMILU MENURUT PERSPEKTIF GUSTAV RADBRUCH DAN HANS KELSEN

Penulis                           : Sholahuddin Al-Fatih

Publikasi                       : Audito Comparative Law Journal (ACLJ)

Tanggal publish             : 2020-09-30

Link publikasi               : https://ejournal.umm.ac.id/index.php/audito/article/view/13973/pdf

Reviewer                       : Ahya Robbani (202010110311328)


LATAR BELAKANG

Dalam latar belakang penulis coba membangun premis bahwa berdasarkan 3 tujuan hukum, diantaranya untuk keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Yang memberikan ketegangan dalam status quo indonesia di masa pandemi yang memberikan sebuah kepastian hukum melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 (Kennedy & Suhendarto, 2020). Dalam Pasal 201 A ayat (2) Perppu Nomor 2 Tahun 2020 disebutkan bahwa Pilkada serentak diselenggarakan pada bulan Desember mendatang. Di tengah masa pandemi yang tengah membesar sebagaimana grafik grafik harian kasus positif Covid-19 yang terkonfirmasi meningkat. Secara global, berdasarkan laman Worldometer per 30 September 2020, terdapat 34.111.625 kasus positif, 1.017.406 meninggal dan 25.332.836 sembuh (Worldometer, 2020). Jumlah tersebut juga meliputi total kasusu yang terjadi di Indonesia sebanyak 287.008 kasus posiitf, 10.740 meninggal dunia dan 214.947 sembuh (Worldometer, 2020).

Melakukan pemilu ditengah maraknya penyebaran virus Covid-19 akan ditakutkan menimbulkan klaster baru dalam menyebaran virus Covid-19 di Indonesia. Dalam konteks tersebut, tujuan hukum kemanfaatan harus lebih dilihat dibandingkan kepastian hukum. Sebab, nyawa manusia tentu lebih berharga daripada kontestasi pengisian jabatan bernama Pilkada. Para pakar juga telah memberikan pendapatnya mengenai penundaan Pilkada yang seharusnya menjadi solusi utama di kala pandemi Covid-19 ini (Hasibuan, 2020). Didalam ketegangan pelaksanaan pemilu di tengah pandemi, si penulis mencoba melihat ketegangan penerapan threshold dalam pemilu.

Pendapat yang menyetujui penerapan threshold beralasan bahwa threshold memberikan kepastian hukum. Sementara pendapat kontra beralasan bahwa penerapan threshold justru tidak memenuhi nilai-nilai keadilan sesuai dengan tujuan hukum. Sebab, threshold, baik parliamentary threshold maupun presidential threshold secara matematis dan normatif membatasi hak seseorang untuk terpilih dan dipilih dalam kontestasi pemilu. Lebih dari itu, pro dan kontra penerapan threshold juga memunculkan sudut pandang baru berkaitan dengan perhitungan secara matematis besaran threshold tersebut (Fatih, 2018). Sehingga si penulis coba melihat peneliti terdahulu sebagai titik tolak perbandingan yaitu gagasan Gustav Radbruch dan Hans Kelsen.

METODE PENELITIAN

Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum dengan pendekatan konseptual. Konsep yang digunakan sebagai alat ukur adalah konsep threshold yang diterapkan dalam pemilu di Indonesia. Melalui analisis preskriptif (Peter Mahmud Marzuki, 2017), penulis mencoba menemukan argumentasi baru berkaitan dengan tujuan hukum yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch dan Hans Kelsen

 HASIL DAN PEMBAHSAN

Threshold mulai diterapkan sejak pemilu tahun 2004. Threshold diartikan sebagai batasan. Dalam pemilu, threshold digunakan untuk membatasi para kandidat, baik sebelum kontestasi pemilu berlangsung maupun setelah hasil pemilu diumumkan. Di Indonesia, terminologi mengenai threshold dikenal dalam 3 istilah, yaitu electoral threshold, parliamentary threshold dan presidential threshold. Kini, hanya dua istilah threshold terakhir yang digunakan, yaitu parliamentary dan presidential threshold.

disimpulkan bahwa Gustav Radburch menilai hukum berdasarkan keadilan secara subyektif melihat pada kondisi diberlakukannya hukum dan tetap mengelaborasi nilai-nilai kemanfaatan dan kepastian hukum. Sementara Hans Kelsen menilai hukum berdasarkan keadilan secara subyektif berdasarkan pemenuhan atas aturan yang berlaku atau hukum positif atau lebih ditekankan kepada nilai kepastian hukum. Beritik tolak pada kedua gagasan Radbruch dan Kelsen tersebut, maka sampai detik ini Pemerintah tidak bisa menjamin keadilan, kemanfaatan maupun kepastian hukum berkaitan dengan penerapan threshold di Indonesia.

Komentar

Postingan Populer