TUGAS UAS HTN ANALISIS JURNAL
Ahya Robbani
(202010110311328)
Judul
:
PENERAPAN THRESHOLD DALAM PEMILU MENURUT PERSPEKTIF GUSTAV RADBRUCH DAN HANS
KELSEN
Penulis : Sholahuddin
Al-Fatih
Publikasi : Audito
Comparative Law Journal (ACLJ)
Tanggal publish : 2020-09-30
Link
publikasi : https://ejournal.umm.ac.id/index.php/audito/article/view/13973/pdf
Reviewer : Ahya Robbani (202010110311328)
LATAR
BELAKANG
Dalam latar belakang penulis coba membangun
premis bahwa berdasarkan 3 tujuan hukum, diantaranya untuk keadilan, kepastian
dan kemanfaatan. Yang memberikan ketegangan dalam status quo indonesia di masa
pandemi yang memberikan sebuah kepastian hukum melalui Perppu Nomor 2 Tahun
2020 (Kennedy & Suhendarto, 2020). Dalam Pasal 201 A ayat (2) Perppu Nomor
2 Tahun 2020 disebutkan bahwa Pilkada serentak diselenggarakan pada bulan
Desember mendatang. Di tengah masa pandemi yang tengah membesar sebagaimana grafik
grafik harian kasus positif Covid-19 yang terkonfirmasi
meningkat. Secara global, berdasarkan laman Worldometer per 30 September 2020,
terdapat 34.111.625 kasus positif, 1.017.406 meninggal dan 25.332.836 sembuh
(Worldometer, 2020). Jumlah tersebut juga meliputi total kasusu yang terjadi di
Indonesia sebanyak 287.008 kasus posiitf, 10.740 meninggal dunia dan 214.947
sembuh (Worldometer, 2020).
Melakukan pemilu ditengah maraknya
penyebaran virus Covid-19 akan ditakutkan menimbulkan klaster baru dalam menyebaran
virus Covid-19 di Indonesia. Dalam konteks tersebut, tujuan hukum kemanfaatan
harus lebih dilihat dibandingkan kepastian hukum. Sebab, nyawa manusia tentu
lebih berharga daripada kontestasi pengisian jabatan bernama Pilkada. Para
pakar juga telah memberikan pendapatnya mengenai penundaan Pilkada yang
seharusnya menjadi solusi utama di kala pandemi Covid-19 ini (Hasibuan, 2020). Didalam
ketegangan pelaksanaan pemilu di tengah pandemi, si penulis mencoba melihat ketegangan
penerapan threshold dalam pemilu.
Pendapat
yang menyetujui penerapan threshold beralasan bahwa threshold memberikan
kepastian hukum. Sementara pendapat kontra beralasan bahwa penerapan threshold
justru tidak memenuhi nilai-nilai keadilan sesuai dengan tujuan hukum. Sebab, threshold,
baik parliamentary threshold maupun presidential threshold secara matematis dan
normatif membatasi hak seseorang untuk terpilih dan dipilih dalam kontestasi
pemilu. Lebih dari itu, pro dan kontra penerapan threshold juga memunculkan
sudut pandang baru berkaitan dengan perhitungan secara matematis besaran
threshold tersebut (Fatih, 2018). Sehingga si penulis coba
melihat peneliti terdahulu sebagai titik tolak perbandingan yaitu gagasan
Gustav Radbruch dan Hans Kelsen.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini
adalah jenis penelitian hukum dengan pendekatan konseptual. Konsep yang
digunakan sebagai alat ukur adalah konsep threshold yang diterapkan dalam
pemilu di Indonesia. Melalui analisis preskriptif (Peter Mahmud Marzuki, 2017),
penulis mencoba menemukan argumentasi baru berkaitan dengan tujuan hukum yang
dikemukakan oleh Gustav Radbruch dan Hans Kelsen
HASIL
DAN PEMBAHSAN
Threshold mulai
diterapkan sejak pemilu tahun 2004. Threshold diartikan sebagai batasan. Dalam
pemilu, threshold digunakan untuk membatasi para kandidat, baik sebelum
kontestasi pemilu berlangsung maupun setelah hasil pemilu diumumkan. Di
Indonesia, terminologi mengenai threshold dikenal dalam 3 istilah, yaitu
electoral threshold, parliamentary threshold dan presidential threshold. Kini,
hanya dua istilah threshold terakhir yang digunakan, yaitu parliamentary dan
presidential threshold.
disimpulkan bahwa
Gustav Radburch menilai hukum berdasarkan keadilan secara subyektif melihat
pada kondisi diberlakukannya hukum dan tetap mengelaborasi nilai-nilai
kemanfaatan dan kepastian hukum. Sementara Hans Kelsen menilai hukum
berdasarkan keadilan secara subyektif berdasarkan pemenuhan atas aturan yang
berlaku atau hukum positif atau lebih ditekankan kepada nilai kepastian hukum.
Beritik tolak pada kedua gagasan Radbruch dan Kelsen tersebut, maka sampai
detik ini Pemerintah tidak bisa menjamin keadilan, kemanfaatan maupun kepastian
hukum berkaitan dengan penerapan threshold di Indonesia.
Komentar
Posting Komentar